Label

Minggu, 28 Agustus 2011

DUNIA Dengar Ini

  • Bilang kepada dunia merasia senjata pusaka (polobessi) sebagai benda cagar budaya berlawanan dengan semangat pelestarian keris sebagai warisan dunia yang telah diakui oleh UNESCO.
    Membawa senjata tajam untuk kejahatan memang melanggar UU RI. No 12/Darurat/ Tahun 1951 tentang Sejata Api, tetapi memelihara benda cagar budaya adalah perintah UU RI. No 5 Tahun 1995 mengharuskan kita memelihara peninggalan kebudayaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar